Dua dokumen penting ini sangat kamu perlukan ketika kamu ingin berpergian ke luar negeri. Bagi orang yang terbiasa plesiran ke luar negeri, mungkin sudah tidak asing lagi dengan kedua dokumen tersebut. Tapi bagaimana dengan orang awam, atau yang belum pernah pergi ke luar negeri? Tentu mereka pasti akan bertanya-tanya, apasih beda paspor dan visa?
Kedua dokumen penting tersebut memiliki fungsi yang berbeda, nah, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan visa dan paspor yang perlu untuk kamu ketahui.
Institusi Yang Berbeda
Paspor adalah dokumen yang terbit dari institusi resmi negara sebagai tanda identitas warga negara saat berada di negara asing. Lebih gampangnya, paspor adalah KTP yang berlaku di negara lain. Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga imigrasi. Kamu bisa cek cara membuat paspor secara online disini.
Sedangkan visa adalah dokumen yang kamu gunakan sebagai tanda izin memasuki suatu negara. Visa tersebut dikeluarkan oleh kedutaan negara yang akan dituju. Kalau kamu ingin berkunjung ke suatu negara tapi tidak memiliki visa, siap-siap deh kena sanksinya. Kamu juga bisa mengalami deportasi karena perbuatan tersebut adalah ilegal.
Paspor dan Visa Memiliki Fungsi Yang Berbeda
Karena kedua dokumen ini tidak sama, maka kegunaannya pun berbeda. Paspor biasanya kita gunakan sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan, sedangkan visa bisa sebagai surat izin bahwa negara yang akan kamu kunjungi menerima dan aman. Paspor ini bisa menjadi milik semua warga negara, namun berbeda dengan visa yang belum tentu bisa menjadi milik semua orang. Karena setiap negara memiliki regulasi dan hak prerogratid untuk menolak pemohon.
Jenis Paspor Dan Visa
Kedua dokumen penting ini sama-sama memiliki jenis yang berbeda, perbedaan jenis paspor dan visa tersebut menentukan masa berlakunya. Nah, berikut ini jenis paspor yang berlaku di Indonesia.
- (Paspor Hijau) paspor biasa, untuk masyarakat umum yang ingin berkunjung ke suatu negara
- (Paspor biru) paspor dinas, untuk pejabat atau konsultan pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
- Paspor diplomatik untuk perjalanan diplomatik.
Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun dan kedutaan bisa mencabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan. Jika ingin memperpanjang masa berlaku paspor, kamu bisa datang langsung ke pihak imigrasi dan melakukan perpanjangan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Cek di sini untuk informasi lebih lanjut http://www.imigrasi.go.id/
Visa juga memiliki beberapa jenis tergantung dengan tujuan kedatangan ke negara tersebut. Berikut ini ada beberapa jenis visa.
- Short-stay visa, bagi para turis yang memiliki masa berlaku 15-30 hari yang melampirkan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan sebelumnya
- Student visa, untuk para pelajar asing dan berlaku hingga masa studi berakhir
- Temporary-worker visa, untuk para pekerja asing yang berkomitmen kembali ke negara asal sesudah masa kerja berakhir. Dan jika melebihi masa berlaku, maka akan menapat sanksi berupa deportasi ke negara asal.
Bentuk Dan Biaya Pembuatan Yang Berbeda
Beda paspor dan visa berikutnya yaitu, paspor memiliki isi berupa data diri, tanda tangan, dan halaman kosong yang berguna sebagai catatan perjalanan ke luar negeri. Jumlah halaman tersebut berkisar 24 sampai 48 halaman. Kalau kamu sering bepergian ke luar negeri, sebaiknya pilih saja yang 48 halaman karena halaman kosong inilah yang nanti akan terisi oleh stempel visa. Proses pembuatan visa itu berbeda-beda tergantung negara yang kamu tuju, bisa di cek di sini untuk detailnya.
Jumlah halaman paspor juga menentukan besaran biaya pembuatannya loh, tentu paspor dengan halaman 48 lebih mahal dari paspor 24 halaman. Sedangkan visa menyesuaikan aturan undang-undang imigrasi dari masing-masing negara. Visa biasanya berbentuk stempel atau stiker yang mencantumkan paspor kamu, namun ada juga yang bentuk elektronik (yang harus kamu print untuk kamu tunjukkan ke petugas imigrasi negara yang kamu kunjungi).
Kamu juga bisa cek artikel lain di blog ini untuk pembuatan visa Amerika Serikat, Eropa (visa Schengen), Korea Selatan, Jepang, China, Australia, New Zealand, Inggris, Kanada, Rusia, Turki, Dubai, Irlandia, Yordania, Argentina, Taiwan.
Dari beberapa perbedaan di atas kesimpulannya adalah paspor bisa kamu buat tanpa visa, tapi visa tidak bisa kamu dapat tanpa memiliki paspor. Sekarang kamu lebih tahu kan perbendaannya, jangan bingung atau bahkan keliru apalagi sampai menggagalkan rencana travellingmu.
Informasi Berguna!
|