Visa Penyatuan Keluarga C317 adalah jenis visa tinggal yang sifatnya sementara dan berlaku untuk warna negara asing atau orang asing (OA) yang akan bersatu atau berkumpul dengan keluarganya di Indonesia. Kalau kamu ingin tahu cara memperpanjang Visa penyatuan keluarga C 317, kamu bisa cek artikel ini untuk lebih jelasnya. Tulisan ini berdasarkan pengalamanku pribadi perpajang KITAS Penyatuan Keluarga Suami di Kantor Imigrasi Denpasar Desember 2024 lalu.
Syarat Perpanjangan Visa Penyatuan Keluarga C 317
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua warga negara asing bisa mendapatkan visa penyatuan keluarga. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022 punya aturan tersendiri soal mereka yang bisa mengajukan atau memperpanjang Visa penyatuan keluarga. Adapun yang termasuk syarat mendapatkan visa adalah sebagai berikut!
1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI. Orang asing yang menikah atau kawin secara sah dengan suami atau istri warga negara Indonesia bisa mengajukan visa penyatuan keluarga. Visa ini bisa kamu buat dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris). Lampiran lainnya yang perlu kamu sertakan seperti tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI jika pernikahan dilakukan di luar negeri.
2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Termasuk dalam kategori anak yang merupakan anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI. Anak harus berusia dibawah 18 tahun,belum kawin dan berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI.
3. Anak yang bergabung dengan orangtua pemegang ITAS/ITAP. Anak yang masuk dalam kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
4. Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI. Bagi orang asing yang memiliki ibu atau ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga
Cara Perpanjangan Visa Penyatuan Keluarga untuk Pasangan
Adapun cara perpanjangan visa keluarga adalah
- Mempersiapkan dokumen yang kamu butuhkan untuk pengajuan perpanjangan Visa.
- Mengirimkan dokumen perpanjangan visa ke kantor imigrasi terdekat.
- Selain itu, WNA juga bisa mengajukan permohonan perpanjangan visa Penyatuan keluarga secara online dengan mengakses evisa.imigrasi.go.id. Pilih menu Extend my Visa kemudian masukkan informasi dan detail paspor dan lainnya dalam laman tersebut.
- Lampirkan dokumen yang kamu perlukan dalam pengajuan perpanjangan visa secara online, kemudian lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
Dokumen Terlampir untuk Perpanjang Visa Penyatuan Keluarga
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk memperpanjang visa penyatuan keluarga untuk pasangan:
- Perdim 24 (dapat di ambil di kantor imigrasi)
- Surat Pernyataan dan jaminan dari istri/suami/ortu WNI
- Surat permohonan dari istri/suami/ortu WNI
- KTP sponsor (Keterangan domisili dari lurah /desa untuk KTP luar Bali.
- KK sponsor
- Buku nikah atau akta perkawinan dan keterangan lapor nikah/keterangan bebas menikah dari konsulat.
- Akta perkawinan asing dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris. Dengan tambahan surat lapor pernikahan dari KBRI dan pelaporan perkawinan di luar negeri pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil jika menikah di luar Indonesia.
- Paspor asli dan fotocopy paspor & visa & fotocopy izin tinggal terakhir &E-Kitas.
- Pas foto ukuran 3 * 4 1 lembar dengan latar belakang merah.
Untuk perpanjangan KITAS penyatuan keluarga anak, dokumennya sama kecuali buku nikah dan akta nikah harus di gantikan dengan ini:
- Akta kelahiran. Bagi anak yang ikut orang tua WNI yang lahir di Indonesia.
- Akta kelahiran asing dengan terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris. Beserta surat lapor lahir dari KBRI dan pelaporan kelahiran WNI di luar negeri pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Berlaku bagi anak yang ikut orang tua WNI dan lahir di luar Indonesia.
Peraturan Lain dan Biaya Perpanjangan ITAS
Adapun peraturan lain yang mesti kamu ketahui menyangkut dokumen tersebut antara lain:
- Dokumen asli terlampir dan fotokopi di atas kertas A4 masing-masing 1 lembar.
- Status KTP dan KK sponsor adalah “Kawin”
- Pengajuan perpanjangan ITAS paling cepat 30 hari atau 1 bulan sebelum habis masa berlaku
- Alamat WNA pada surat permohonan dan jaminan ditulis dalam format : Jalan…Br….Desa/Kelurahan…Kec…Kab/Kota…
- Jangan lupa sedia materia karena ada kalanya kita perlu saat mengurus dokumen di atas
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun biaya untuk perpanjangan izin tinggal sementara dengan waktu 1-10 tahun sebagaimana terlampir di laman imigrasi per January 2025 adalah sebagai berikut:
Masa Berlaku ITAS | Satuan | Tarif |
Paling Lama 1 tahun | per permohonan | Rp 3.000.000 |
Paling Lama 2 tahun | per permohonan | Rp 5.000.000 |
Paling Lama 5 Tahun | per permohonan | Rp 7.000.000 |
Paling lama 10 Tahun | per permohonan | Rp 7.000.000 |
Menukar Kitas Menjadi Kitap
Selain memperpanjang Visa penyatuan keluarga, kamu juga bisa menukar kartu izin tinggal sementara atau menjadi kartu izin tinggal tetap. Kartu izin tetap adalah dokumen untuk WNA yang memilih bertempat tinggal di wilayah yuridiksi Indonesia. Kitap sendiri punya keuntungan lebih untuk mereka yang ingin tinggal atau menetap lebih lama di Indonesia. Beberapa golongan yang dapat menukar kitas menjadi kitap diantaranya:
- Orang asing pemegang Itas sebagai rohaniawan, investor, pekerja, atau mereka yang menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua.
- Keluarga perkawinan campuran
- Suami, istri atau anak dari warga negara asing pemegang Itap.
- Orang asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Indonesia.
Masa berlaku ITAP adalah 5 tahun dan ada pilihan juga yang masa ijinnya tidak terbatas.
Cara Menukar Kitas Menjadi Kitap
Permohonan KITAP termuat dalam Pasal 195 Permenkumham 29/2021, pasal tersebut menyatakan bahwa permohonan alih status KITAS menjadi KITAP khususnya bisa pemohon lakukan dengan cara mengisi aplikasi serta melampirkan dokumen :
- Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang membuat teraan KITAS
- KITAS, yang sudah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut. Jika pasangan, sudah harus lebih dari usia 2 tahun perkawinan.
- Surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin atau penanggung jawab
- KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkewarganegaraan asing
- Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin
Terkait biaya, per tahun 2025 kamu bisa mendapatkan ITAP dengan membayar sejumlah berikut:
Masa Berlaku ITAP | Satuan | Tarif |
Paling Lama 5 Tahun | per permohonan | Rp 7.000.000 |
Paling Lama 10 Tahun | per permohonan | Rp 12.000.000 |
Jangka Waktu Tidak Terbatas | per permohonan | Rp 15.000.000 |
Tips tambahan, apabila pasangan kamu berganti paspor, jangan lupa untuk mengupdate informasinya di kantor imigrasi terdekat agar ITAS/ITAS terkoneksi dengan nomor paspor yang baru.
Demikian cara perpanjangan visa penyatuan keluarga C 317 yang bisa kamu ketahui serta pengalihan Kitas menjadi kitap. Kalau kamu masih bingung dan butuh informasi yang lebih lengkap atau bantuan, kamu bisa konsultasi denganku secara langsung ya.