Kalau kamu ingin mengajak pasangan warga negara asing untuk masuk ke Indonesia, kamu ada pilihan untuk mengudang pasangan kamu dengan visa penyatauan keluarga. Sebagai warga negara asing, visa menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk dan tinggal di Indonesia untuk jangka panjang. Dari pengalamanku, pengurusannya memang memerlukan banyak dokumen tapi kamu tidak perlu bingung karena disini aku share pengalamanku mendapatkan visa penyatuan keluarga untuk pasangan.
Informasi Umum
Visa Tinggal Terbatas penyatuan keluarga atau VITAS adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing (OA) bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Perlu kamu ingat bahwa visa ini hanya bertujuan untuk kunjungan dan tidak untuk bekerja. Masa tinggal di Indonesia umumnya untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal pemohon yang berasal dari visa ini juga dapat mengajukan perpanjang. Setelah mendapatkan persetujuan visa tinggal terbatas, WNA harus tetap mengajukan Izin Tinggal Terbatas ke kantor Imigrasi terdekat.
Pihak yang Bisa Mengajukan Visa Tinggal Terbatas
Meskipun orang asing atau OA bisa meminta pengajuan visa tinggal sementara, ternyata tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI bisa mendapatkannya.Secara garis besar, hanya pasangan dan anak saja yang dapat mengajukan jenis visa ini. Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:
Kategori Pasangan
- Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI
Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah atau akta perkawinan. Terjemahan Akta tersebut sudah oleh penerjemah tersumpah (kecuali sudah dalam Bahasa Inggris). Wajib juga menyertakan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung
- Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
Kategori Anak
- Anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI. Anak OA di sini merupakan anak yang berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI. Anak tersebut haruslah di bawah usia 18 tahun dan belum kawin.
- Anak yang bergabung dengan orangtua pemegang Ijin tinggal terbatas atau ITAS maupun ijin tinggal tetap atau ITAP. Anak OA yang masuk kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
- Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI. Bagi orang asing yang memiliki ibu/ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga.
Persyaratan Visa Tinggal Terbatas
Adapun persyaratan umum yang mesti dilampirkan untuk mengajukan visa ini diantaranya adalah dengan melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan. Selanjutnya dokumen di ajukan melalui laman Persetujuan Visa Online. Kamu bisa membuat akun sebagai penjamin perorangan terlebih dahulu saat akan mengakses laman tersebut.
Berikut adalah dokumen yang mesti kamu siapkan untuk jadi lampiran pendukung visa tinggal terbatas penyatuan keluarga saat mengajukan permohonan secara online.
1. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
3. Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
5. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
Pesyaratan Lain Membuat Visa Tinggal Terbatas
Persyaratan Lainnya termasuk:
- Akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan untuk Suami/istri yang akan bergabung dengan pemegang izin terbatas atau tetap
- ITAS/ITAP/Visa Tinggal Terbatas suami/istri yang sah dan masih berlaku;
Bagi Anak yang akan bergabung dengan ayah/Ibu di Indonesia juga wajib melampirkan
- surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
- surat penjamin jika orangtua berkebangsaan asing pemilik ITAS atau ITAP.
- fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua beserta terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
- kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
- surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
- fotokopi ITAS/ITAP orang tua yang masih berlaku jika orangtua berkebangsaan asing
Proses Pengajuan dan Pemberian Visa Tinggal Terbatas
Penjamin atau Orang Asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas bisa mengajukan Visa secara langsung di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.
Berikut adalah beberapa langkah pengajuan visa tinggal terbatas yang bisa kamu ketahui.
- Kamu bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu saat akan menjadi penjamin di laman www.imigrasi.go.id. Buat akun dengan alamat email serta data lain yang sesuai.
- Setelah mendapatkan akun berupa ID dan password.
- Selanjutnya buat permohonan sebagai perseorangan atau perusahaan dengan memilih jenis layanan visa tinggal terbatas dan maksud dan tujuan untuk kunjungan tersebut, indeks visa dan lokasi negara pengambilan visa.
- Isi data diri atau informasi pribadi pemohon yang diminta pada form online. Demikian juga data untuk orang asing yang akan didatangkan.
- Unggah dokumen yang diminta pada laman yang tersedia termasuk surat permohonan jaminan dan bukti penjamin lainnya.
- Konfirmasi semua data yang diberikan. Jika sudah selesai, kamu akan mendapat pemberitahuan lewat email dan proses pengajuan visa selanjutnya akan diproses oleh pihak imigrasi.
Setelah itu proses pengajuan visa akan berjalan dalam 1 hingga 5 hari kerja sesuai prosedur berikut!
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan; pastikan semua dokumen sudah lengkap ketika kamu ajukan.
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sertakan bukti pembayaran.
- Dokumen selanjutkan akan mendapat profiling dan verifikasi dari petugas imigrasi
- Jika dokumen lengkap dan semua sudah sesuai, visa akan mendapat persetujuan;
- Datang lagi ke imigrasi untuk proses foto dan sidik jari sesuai dengan janji.
- Visa terbit setelah mendapat persetujuan dan paspor dengan visa baru dapat di ambil di kantor imigrasi.
Kalau kamu bingung mengenai prosesnya, kamu bisa konsultasi pribadi ke aku, klik link di bawah.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4-5 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun biaya yang harus kamu persiapkan saat akan membuat visa penyatuan keluarga adalah sebagai berikut:
- Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
Cek juga video Youtubeku di bawah untuk detail penjelasan, jangan lupa di subscribe ya!
Dokumen untuk Izin Tinggal Terbatas
Setelah mendapatkan visa tinggal terbatas, WNA wajib mendapatkan izin tinggal terbatas atau ITAS setelah sampai di Indonesia maksimal 30 hari setelah mendarat. WNA bisa langsung mengajukannya ke kantor imigrasi terdekat dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut! KAsli dan Copy Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai
- Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, dan Permohonan MERP (multiple exit re-entry permit).
- Asli dan Copy passport WNA halaman data visa
- Copy lembaran visa
- Copy sampul passport
- Asli dan Copy Buku nikah dan Akta nikah
- Asli dan copy Sertifikat nikah apabila menikah di luar negeri (terjemahkan oleh penerjemah tersumpah apabila bukan dalam bahasa Indonesia / Inggris.)
- Asli dan copy Pelaporan pernikahan dari KBRI apabila menikah di luar negeri
- Asli dan Copy KTP Penjamin
- Asli dan Copy Kartu Keluarga Penjamin
- Asli dan Copy Surat Keterangan Domisili (apabila tempat tinggal dan alamat KTP berbeda)
- Isi Form Perdim 24 (ada di kantor Imigrasi)
- Isi Form Perdim 25 (ada di kantor Imigrasi)
Karena kebetulan saya tinggal di Bali, saya dan suami berangkat ke kantor imigrasi yang di Denpasar. Saran saya usahakan untuk datang pagi hari karena antrian di imigrasi lumayan panjang. Kamu juga wajib mengambil nomor antrian online layanan imigrasi sebelum berangkat. Petugasnya akan menanyakan apakah kamu sudah punya antrian begitu sampai di lokasi.
Lokasi Kantor Imigrasi Denpasar: Jl. Panjaitan No.3, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234
Prosedur untuk Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas
Setelah mengisi formulir dan melengkapi semua dokumen maka dokumen akan di cek secara seksama untuk petugas. Apabila dokumen sudah lengkap, selanjutnya kamu atau pasangan mesti membayar biaya untuk ITAS. Setelahnya kamu akan di minta untuk kembali lagi ke kantor imigrasi di hari berbeda untuk melakukan sesi foto, biometrik dan wawancara.
Selanjutnya proses mendapatkan izin tidak ada batas akan selesai maksimal dalam kurang dari lima (5) hari kerja. Antrian pengambilan untuk ITAS lumayan cepat di banding antrian untuk penyerahan dokumen dan biomentrik. Pihak WNA kemudian akan mendapatkan izin tinggal jika pemohon mendapatkan persetujuan dan bisa juga dapat izin multiple entry.
Itulah cara membuat visa tinggal terbatas penyatuan keluarga yang bisa kamu ketahui. Membuat visa saat ini bisa lebih mudah dan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Jangan lupa untuk memastikan kalau semua dokumen yang kamu siapkan sudah sesuai. Kalau kamu butuh informasi lebih lanjut atau bantuan untuk ajukan visa penyatuan keluarga ini, kamu bisa minta bantuan Olivia. Cek juga cara membuat visa Schengen kalau kamu punya rencana berlibur ke Eropa.