Apakah kamu punya rencana untuk berkunjung ke luar negeri dalam waktu dekat? Kalau iya tentunya kamu harus merencanakan perjalanan terlebih dahulu terutama menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk paspor dan visa. Kamu juga perlu memperhatikan peraturan perjalanan ke luar negeri yang berlaku seperti negara mana yang memberlakukan visa atau bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Kalau kamu ingin tahu dan mengecek negara yang kamu kunjungi memberlakukan bebas wisata atau tidak kamu bisa terus simak informasi lengkapnya di artikel ini!

Perjalanan Bebas Visa

Perjalanan bebas visa memungkinkan pemegang paspor untuk memasuki suatu negara tanpa perlu mendapatkan visa sebelum, atau pada saat kedatangan. Meski begitu, kamu tetap harus melewati fasilitas kontrol imigrasi di mana paspor akan diperiksa keabsahannya, dan kemudian petugas akan memberikan cap. Negara-negara seperti Jepang dan Amerika Serikat hanya mencap paspor pada saat masuk, sementara yang lain seperti Singapura dan Uni Emirat Arab juga melakukannya pada saat keluar. Ada pula negara yang tidak mengeluarkan cap atau stempel untuk paspor seperti Hongkong dan Israel.

Keuntungan Mengunjungi Negara Bebas Visa

Perjalanan bebas visa, memungkinkan kamu bepergian ke berbagai negara tanpa harus melalui proses birokrasi yang terkait dengan mendapatkan visa. dengan kata lain, Kamu tidak perlu menghabiskan waktu mengisi formulir, atau bersusah payah pergi ke kedutaan untuk menyerahkan paspor dan menunggu persetujuan. Kamu juga tidak perlu membayar untuk mendapatkan visa tentunya. Perjalanan bebas visa juga memungkinkan kamu bepergian dengan budget terbatas kalau kamu mau. 

Meskipun biasanya kamu tidak memerlukan lebih dari paspor untuk melewati bea cukai di sebagian besar negara bebas visa, beberapa negara mungkin meminta dokumen lain, seperti bukti perjalanan selanjutnya, sebelum mengizinkan kamu masuk ke negara yang dituju.

Terlepas dari banyak manfaat perjalanan bebas visa, pengunjung tidak boleh tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan biasanya antara 15 dan 90 hari, dan terkadang harus dalam jangka waktu 180 hari atau satu tahun. melebihi batas waktu tinggal atau Overstay adalah pelanggaran imigrasi, yang dapat menyebabkan tuntutan perdata atau pidana, dan larangan bepergian ke negara tersebut di masa mendatang.

Visa on Arrival (VoA)

traveling ke meksiko bisa bebas visa kalau kamu punya visa Amerika

Selain perjalanan bebas visa, visa saat kedatangan atau visa on arrival juga bisa menjadi salah satu cara berpergian di luar negeri yang lebih mudah.  Misalnya saja jika kamu pergi ke Singapura kamu tidak perlu visa untuk datang dan cukup membawa paspor saja. Kamu mungkin perlu mengisi dokumen, membayar sejumlah biaya, dan imigrasi akan memproses semua yang diperlukan sebelum mengizinkan kamu lewat lewat.

Mendapatkan visa saat kedatangan bisa sedikit lebih mahal dan memerlukan sedikit dokumen daripada perjalanan bebas visa, tapi tidak terlalu sulit misalnya saja yang punya rekor sebagai negara yang paling cepat memproses visa on Arrival. 

Selain visa on arrival, E-visa adalah cara lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses visa bagi warga negara dari negara tertentu. Saat kamu mendapatkan e-visa, kamu cukup mendaftar secara online, membayar biaya, dan datang ke negara yang kamu tuju.

Apa keuntungan dari visa-on-arrival?

Bisa dibilang mendapatkan mendapatkan visa-on-arrival lebih mudah ketimbang visa umum karena semua langkah yang diperlukan dilakukan di satu lokasi, dan pemohon tidak perlu mengunjungi konsulat atau kedutaan negara sebelumnya. Meskipun, kadang beberapa negara mungkin memerlukan bukti tambahan seperti tiket perjalanan pulang, pemesanan hotel, dan bukti dana yang cukup.

Fasilitas visa-on-arrival juga umumnya terpisah dari pengawasan imigrasi. Artinya, petugas yang menerima pembayaran dan mengeluarkan visa berbeda dengan petugas yang mengizinkan pengunjung melintasi perbatasan. Kalau kamu masih bingung, kamu bisa konsultasi ke aku, klik link di bawah

Konsultasi Traveling Aja Dulu Olivia

Daftar Terbaru Negara Bebas Visa

Kamu tak perlu bingung untuk mengecek negara tujuan kamu memberlakukan visa atau tidak. Berikut daftar negara bebas visa yang ditetapkan bagi pemegang paspor Indonesia berdasarkan Henley Passport Index dan website Kementerian Luar Negeri beberapa negara.

Negara-negara di Kawasan Asia

Negara adalah daftar berikut memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

  • Brunei – 14 hari
  • Filipina – 30 hari
  • Kamboja – 30 hari
  • Laos – 30 hari
  • Malaysia – 30 hari
  • Myanmar – 14 hari
  • Singapura – 30 hari
  • Thailand – 30 hari
  • Vietnam – 30 hari
  • Hongkong – 30 hari
  • Timor-Leste – 30 hari
  • Makau – 30 hari
  • Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
  • Oman – 10 hari
  • Qatar – 30 hari
  • Uzbekistan – 30 hari
  • Kazakstan – 30 hari

Visa saat Kedatangan / e-Visa 

  • India – e-Visa 90 hari 
  • Maladewa – VoA 30 hari
  • Nepal – VoA 90 hari
  • Pakistan – e-Visa 90 hari
  • Sri Lanka – VoA 30 hari
  • Tajikistan – e-Visa 45 hari
  • Azerbaijan – e-Visa / e-VoA di Bandara Internasional Baku
  • Kyrgyzstan – VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
  • Armenia VoA / e-Visa 120 hari
  • Iran – VoA 30 hari
  • Yordania – VoA 90 hari

Negara-negara Eropa

Ada beberapa negara di Eropa yang memberlakukan bebas sisa diantaranya adalah 3 negara berikut.

  • Belarusia – 30 hari. Harus datang dan pergi dari Bandara Internasional Minsk, memiliki tiket pulang pergi dalam waktu 30 hari, dan membayar asuransi senilai €10 ribu.
  • Serbia – 30 hari
  • Turki – 30 hari 

Negara Kawasan Amerika

Ingin berkunjung ke negara di kawasan benua Amerika tanpa perlu report mengurus visa? Kamu bisa coba mengunjungi beberapa negara yang ada dalam daftar berikut.

  • Brasil – 30 hari
  • Chili – 90 hari
  • Ekuador – 90 hari
  • Guyana – 30 hari
  • Peru – 183 hari
  • Kolombia – 90 hari, dapat diperpanjang menjadi 180 hari dalam 1 tahun
  • Nikaragua – VoA 30 hari

traveling bebas visa di meksiko

Negara-negara di Wilayah Afrika

Kabar baiknya ada cukup banyak negara di Afrika yang juga memberlakukan bebas visa untuk memegang paspor Indonesia. Berikut adalah beberapa diantaranya.

  • Maroko – 90 hari
  • Namibia – 30 hari
  • Rwanda – 90 hari, membutuhkan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Mali – 30 hari, membutuhkan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Gambia – 90 hari, membutuhkan izin masuk dan Sertifikat Vaksinasi Internasional

Adapun beberapa negara di Afrika yang memberlakukan Visa on Arrival atau Evisa adalah sebagai berikut.

  • Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari
  • Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari
  • Mauritius – VoA 60 hari
  • Mozambik – VoA 30 hari
  • Somalia – VoA
  • Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan
  • Togo – VoA 7 hari
  • Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari
  • Pulau Komoro – VoA 45 hari
  • Seychelles – Izin Pengunjung 3 bulan
  • Senegal – VoA, membutuhkan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Sierra Leone – VoA, membutuhkan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Uganda – e-Visa / VoA, membutuhkan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Burundi – VoA, kedatangan di Bandara Internasional Bujumbura
  • Pulau Tanjung Verde – VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
  • Malawi – e-Visa / VoA 30 hari, dapat diperpanjang hingga 90 hari
  • Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, memerlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Gabon – e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville

Wilayah Oceania

Beberapa negara yang memberlakukan bebas visa dan visa on arrival atau evisa bisa kamu cek dalam daftar berikut.

  • Kepulauan Cook – 31 hari
  • Fiji – 120 hari
  • Sekarang – 30 hari
  • Mikronesia – 30 hari
  • Pulau Marshall – VoA 90 hari
  • Palau – VoA 30 hari
  • Papua Nugini – e-Visa / VoA 60 hari
  • Samoa – VoA 60 hari
  • Tuvalu – VoA 30 hari

Wilayah Karibia

Selain wilayah oseania, wilayah kepulauan Karibia juga punya beberapa negara bebas visa yang bisa kamu kunjungi, diantaranya adalah:

  • Barbados – 90 hari
  • Dominika – 21 hari
  • Haiti – visa 90 hari
  • Vincent dan Grenadines – 30 hari

Traveling Bebas Repot Tanpa Urus Visa!

Dari data di atas, per Agusuts 2023 setidaknya ada 74 negara yang bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa, VoA atau hanya dengan e-Visa! Pastinya sebelum kamu berangkat ke negara tujuan, kamu sudah mengetahui ketentuan bebas visa yang berlaku bisa mencakup semua bandara yang kamu datangi ataupun hanya di bandara tertentu. Jangan sampai kamu salah menangkap informasi yang membuat kamu kerepotan.

Saran aku siapkan Visa Amerika dan Visa Schengen, karena dengan dua visa tersebut ada banyak negara yang tidak mengecualikan kamu untuk dapatkan visa kalau kamu udah punya visa salah satu visa tersebut. Cek juga syarat pembuatan visa kalau kamu ingin mengunjungi negara yang tak ada dalam daftar di atas. Kalau kamu belum punya paspor, kamu bisa juga tipsku cara membuat paspor valid 10 tahun!

Informasi Berguna!

  • Untuk penginapan di luar negeri, aku saranin pesan via Booking.comselain  pilihannya banyak mulai dari yang termurah hingga terlengkap, ada opsi untuk pembatalan gratis juga! Ini berguna banget kalau pesawata dan visa kamu bermasalah.
  • Kalau nyari tiket pesawa murah, aku selalu pakai di Skyscanner, karena gampang ketemu pilihan pesawat paling murah dan paling cepat sampai tujuan.
  • Kalau masih belum ketemu tiket pesawatnya tapi butuh jaminan pesawat untuk visa, kamu bisa pesan tiket sementara dengan harga murah di situs Dummy Tiket.
  • Dan kalau semuanya udah OK, pesawat, hotel dan visa, kamu ready berangkat, bisa pesan koper ukuran paling pas di pesawat di link Shopee.